Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) bukan sekadar fenomena ekonomi, melainkan telah menjadi bagian dari denyut kehidupan kota. Dari pusat kota hingga pojok-pojok kampung, mereka hadir sebagai penghubung antara ruang, warga, dan kebutuhan sehari-hari. Namun, keberadaan PKL kerap menempati posisi yang ambigu. Di satu sisi mereka diakui sebagai penggerak ekonomi rakyat, namun di sisi lain mereka dianggap sebagai elemen yang mengganggu keteraturan ruang kota yang harus ditertibkan, bahkan disingkirkan. Di banyak dearah di Indonesia, PKL telah menjadi obyek penataan ruang kota, yang tidak jarang berakhir dengan konflik dan kekerasan. Citra PKL telah begitu lekat dengan citra kesemrawutan, dan sering menjadi target penggusuran maupun relokasi. Jalan-jalan utama dipercantik, trotoar diperlebar, dan PKL pun akhirnya dipindahkan ke tempat baru dengan alasan keteraturan dan ketertiban. Kota Yogyakarta, misalnya, yang selama ini dikenal ramah dan hangat, juga menempuh langkah serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, penataan kawasan Malioboro untuk menciptakan wajah kota yang tertib dan estetis serta mengembalikan perannya sebagai bagian dari sumbu filosofis telah melibatkan sejumlah upaya relokasi PKL secara besar-besaran.
Informalitas sebagai mode urbanisasi
Memahami PKL harus dimulai dengan memahami bagaimana urbanisasi, terutama di kota-kota di negara berkembang terjadi. Di banyak kota di dunia berkembang, termasuk Indonesia, pertumbuhan kota tidak selalu mengikuti jalur formal perencanaan yang dirancang di atas kertas. Sebagian besar kota justru tumbuh melalui praktik-praktik warga yang bersifat informal, muisalnya membangun rumah tanpa izin, membuka usaha di trotoar dan tempat-tempat publik, atau menciptakan jaringan ekonomi sendiri di luar sistem resmi. Inilah yang disebut sebagai “informality as a mode of urbanization”, bahwa informalitas bukanlah penyimpangan dari urbanisasi, melainkan cara utama bagaimana urbanisasi itu berlangsung, terutama di negara-negara selatan global. Dengan kata lain, informalitas bukan sekadar masalah yang harus diatasi, tetapi merupakan realitas dan karakteristik kunci dari urbanisme di negara berkembang, yang seringkali menjadi mekanisme bertahan dan beradaptasi bagi warga yang tersingkir dari sistem ekonomi dan perencanaan formal. Ia adalah bentuk kreativitas urban, di mana masyarakat menciptakan solusinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (perumahan, pekerjaan, layanan dasar, atau ruang sosial) ketika negara dan pasar gagal menyediakannya.
Dalam konteks PKL, informalitas mewujud dalam cara warga mengisi ruang kota secara spontan, fleksibel, dan adaptif terhadap arus manusia untuk kegiatan produktif. Para pedagang kecil mengubah trotoar, dan ruang-ruang terbengkalai menjadi ruang ekonomi, dan di situlah muncul ekosistem sosial yang kompleks antara penjual, pembeli, warga, dan bahkan pemerintah yang sering kali menutup mata sambil sesekali menertibkan.
Informalitas membentuk ruang abu-abu, antara legal dan ilegal, antara pengakuan dan pengabaian, yang merupakan konstruksi sosial dan politik dari kekuasaan. Pemerintah kota memiliki kekuasaan untuk menentukan apakah ruang abu-abu itu akan diakomodasi atau dikriminalisasi. Dalam konteks PKL, pilihan itu menentukan apakah mereka dianggap warga kota yang sah, atau sekadar penghuni sementara yang dapat dipindahkan kapan saja demi estetika ruang publik.
PKL sebagai elemen kunci ruang publik kota yang inklusif
PKL dan ruang publik seolah dimaknai sebagai dua kata yang tidak dapat disatukan. Padahal, hakikat ruang publik sesungguhnya adalah ruang yang inklusif, yaitu ruang yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. Namun, praktik-praktik penggusuran dan relokasi PKL dari ruang publik merupakan contoh nyata bagaimana ruang publik kota tidak pernah netral. Ia menjadi arena perebutan makna dan kepentingan, pertempuran antara dua visi kota yang berbeda. Di satu sisi, ada gagasan ruang publik yang hidup dan inklusif, yaitu ruang yang memberi tempat bagi interaksi yang manusiawi tanpa perantara, di mana warga kota dari berbagai latar sosial dapat saling berjumpa secara alami untuk menghadirkan pengalaman kota yang hangat dan egaliter. Di sisi lain, ada visi ruang publik yang steril, estetis, tertib, dan terkontrol, di mana spontanitas dipandang sebagai gangguan terhadap fungsi dan citra kota yang modern dan efisien. Trotoar tanpa pedagang dianggap kemajuan, taman tanpa aktivitas ekonomi dianggap keberhasilan, dan kota tanpa hiruk-pikuk dianggap tertib. Logika inilah yang sering mendasari kebijakan relokasi PKL, yaitu menyingkirkan yang dianggap “tidak sesuai” demi menjaga citra keteraturan.
Ruang publik yang inklusif menolak logika pemisahan semacam ini. Inklusivitas kota tidak diukur dari keindahan visualnya semata, tetapi dari sejauh mana kota memberi ruang bagi yang lemah dan termarjinalkan untuk tetap hadir dan berpartisipasi. Ia tidak menuntut keseragaman, melainkan kemampuan untuk menata keberagaman. Ketika visi keteraturan mendominasi, ruang publik berubah menjadi ruang eksklusif yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang sesuai dengan standar tertentu. Keteraturan memang penting, tetapi tidak semestinya menghapus keberagaman bentuk kehidupan kota. Justru keberagaman aktivitas itulah yang menciptakan inklusivitas sosial dan rasa memiliki terhadap kota. Oleh karena itu, kehadiran PKL semestinya tidak dianggap sebagai ancaman bagi keteraturan, melainkan sebagain bagian dari publik yang memiliki hak terhadap ruang public dan sebagai elemen vital dari kehidupan publik kota.
Pengelolaan PKL berorientasi pada Ruang Publik yang Inklusif
Memandang PKL sebagai bagian dari publik yang sah menuntut perubahan cara pandang dan paradigma yang radikal dalam kebijakan perkotaan. Alih-alih menyingkirkan mereka dari pusat kota, kebijakan kota semestinya berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung bagi kegiatan ekonomi informal ini, seperti menyediakan area yang layak, fasilitas dasar (air, sanitasi, tempat sampah), serta desain ruang yang memungkinkan interaksi tanpa menghalangi mobilitas warga lainnya. Dengan demikian, penataan tidak berarti penghilangan, melainkan pengelolaan yang mempertemukan berbagai kepentingan secara adil.
Banyak kota di dunia telah belajar bahwa menyingkirkan sektor informal tidak pernah menyelesaikan persoalan, justru menciptakan ruang-ruang eksklusi baru. Relokasi PKL yang digadang-gadang sebagai solusi penataan sering kali tidak efektif dan justru melahirkan masalah baru. Machinga Complex di Dar es Salaam, Tanzania, misalnya, yang dibangun dengan dana besar untuk menampung ribuan pedagang jalanan di Kota Dar es Salaam, pada akhirnya harus terbengkalai karena sepi pengunjung akibat jauh dari arus lalu lintas manusia. Para pedagang pun akhirnya kembali ke jalan, ke tempat di mana mereka merasakan denyut kehidupan warga yang sebenarnya.
Situasi serupa kerap terjadi di Indonesia. Relokasi PKL ke gedung-gedung atau pusat kuliner khusus yang seringkali terisolasi membuat mereka kehilangan pelanggan dan penghidupan. Ketika PKL dipindahkan dari lokasi strategis, bukan hanya mereka yang kehilangan nafkah, tetapi kota juga kehilangan vitalitas dan interaksi yang membuatnya hidup. Jaring pengaman sosial yang sudah terbangun di antara para pedagang pun ikut tercerabut. Ruang kota yang terlalu tertib justru terasa dingin dan kehilangan rohnya. Pada akhirnya, kebijakan relokasi dan penggusuran menjadi lose lose solution.
Oleh karena itu, sudah saatnya kebijakan kota menempatkan ruang publik sebagai pusat pengelolaan sektor informal, bukan sebagai lokasi yang harus dibersihkan dari mereka. Pemerintah kota dapat mengubah natural markets (lokasi yang secara alami tumbuh sebagai pusat aktivitas ekonomi informal) menjadi ruang publik yang lebih tertata tanpa mematikan dinamika sosialnya. Alih-alih membangun pusat-pusat PKL yang tertutup, kota bisa memperbanyak ruang terbuka publik dengan kantong-kantong PKL yang terintegrasi, seperti di taman, di sepanjang trotoar, atau di area publik yang ramai dikunjungi warga. Dengan menjadikan ruang publik sebagai arena kolaborasi antara pemerintah, warga, dan pelaku ekonomi informal, kota dapat bergerak menuju bentuk tata kelola yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Pemerintah kota pun perlu menggeser peran dari “penertib ruang” menjadi “pengelola keberagaman ruang”. Desain dan kebijakan harus diarahkan untuk memungkinkan berbagai aktivitas hidup berdampingan, antara ekonomi informal dan rekreasi, antara pergerakan pejalan kaki dan aktivitas sosial, antara keindahan dan fungsi kehidupan. Negosiasi di antara kepentinganpengguna ruang yang berbeda perlu difasilitasi. Ketika ada desain ruang publik yang baik, manajemen yang adil, dan komunikasi yang terbuka, PKL tidak lagi menjadi sumber masalah, melainkan dapat menjadi bagian dari wajah kota yang ramah, dan hangat, dengan rasa keterhubungan sosial yang tidak bisa diciptakan oleh ruang yang sekadar indah.
Oleh: Jimly Al Faraby, Ph.D. (Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UGM)
Leave a Reply