Hanya Website Staff Universitas Gadjah Mada situs lain

Menata Tanpa Menyingkirkan: Saatnya Melihat PKL sebagai Bagian dari Wajah Kota yang Inklusif

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) bukan sekadar fenomena ekonomi, melainkan telah menjadi bagian dari denyut kehidupan kota. Dari pusat kota hingga pojok-pojok kampung, mereka hadir sebagai penghubung antara ruang, warga, dan kebutuhan sehari-hari. Namun, keberadaan PKL kerap menempati posisi yang ambigu. Di satu sisi mereka diakui sebagai penggerak ekonomi rakyat, namun di sisi lain mereka dianggap sebagai elemen yang mengganggu keteraturan ruang kota yang harus ditertibkan, bahkan disingkirkan. Di banyak dearah di Indonesia, PKL telah menjadi obyek penataan ruang kota, yang tidak jarang berakhir dengan konflik dan kekerasan. Citra PKL telah begitu lekat dengan citra kesemrawutan, dan sering menjadi target penggusuran maupun relokasi. Jalan-jalan utama dipercantik, trotoar diperlebar, dan PKL pun akhirnya dipindahkan ke tempat baru dengan alasan keteraturan dan ketertiban. Kota Yogyakarta, misalnya, yang selama ini dikenal ramah dan hangat, juga menempuh langkah serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, penataan kawasan Malioboro untuk menciptakan wajah kota yang tertib dan estetis serta mengembalikan perannya sebagai bagian dari sumbu filosofis telah melibatkan sejumlah upaya relokasi PKL secara besar-besaran.

Informalitas sebagai mode urbanisasi

Memahami PKL harus dimulai dengan memahami bagaimana urbanisasi, terutama di kota-kota di negara berkembang terjadi. Di banyak kota di dunia berkembang, termasuk Indonesia, pertumbuhan kota tidak selalu mengikuti jalur formal perencanaan yang dirancang di atas kertas. Sebagian besar kota justru tumbuh melalui praktik-praktik warga yang bersifat informal, muisalnya membangun rumah tanpa izin, membuka usaha di trotoar dan tempat-tempat publik, atau menciptakan jaringan ekonomi sendiri di luar sistem resmi. Inilah yang disebut sebagai “informality as a mode of urbanization”, bahwa informalitas bukanlah penyimpangan dari urbanisasi, melainkan cara utama bagaimana urbanisasi itu berlangsung, terutama di negara-negara selatan global. Dengan kata lain, informalitas bukan sekadar masalah yang harus diatasi, tetapi merupakan realitas dan karakteristik kunci dari urbanisme di negara berkembang, yang seringkali menjadi mekanisme bertahan dan beradaptasi bagi warga yang tersingkir dari sistem ekonomi dan perencanaan formal. Ia adalah bentuk kreativitas urban, di mana masyarakat menciptakan solusinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (perumahan, pekerjaan, layanan dasar, atau ruang sosial) ketika negara dan pasar gagal menyediakannya.

Dalam konteks PKL, informalitas mewujud dalam cara warga mengisi ruang kota secara spontan, fleksibel, dan adaptif terhadap arus manusia untuk kegiatan produktif. Para pedagang kecil mengubah trotoar, dan ruang-ruang terbengkalai menjadi ruang ekonomi, dan di situlah muncul ekosistem sosial yang kompleks antara penjual, pembeli, warga, dan bahkan pemerintah yang sering kali menutup mata sambil sesekali menertibkan.

Informalitas membentuk ruang abu-abu, antara legal dan ilegal, antara pengakuan dan pengabaian, yang merupakan konstruksi sosial dan politik dari kekuasaan. Pemerintah kota memiliki kekuasaan untuk menentukan apakah ruang abu-abu itu akan diakomodasi atau dikriminalisasi. Dalam konteks PKL, pilihan itu menentukan apakah mereka dianggap warga kota yang sah, atau sekadar penghuni sementara yang dapat dipindahkan kapan saja demi estetika ruang publik.

PKL sebagai elemen kunci ruang publik kota yang inklusif

PKL dan ruang publik seolah dimaknai sebagai dua kata yang tidak dapat disatukan. Padahal, hakikat ruang publik sesungguhnya adalah ruang yang inklusif, yaitu ruang yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal. Namun, praktik-praktik penggusuran dan relokasi PKL dari ruang publik merupakan contoh nyata bagaimana ruang publik kota tidak pernah netral. Ia menjadi arena perebutan makna dan kepentingan, pertempuran antara dua visi kota yang berbeda. Di satu sisi, ada gagasan ruang publik yang hidup dan inklusif, yaitu ruang yang memberi tempat bagi interaksi yang manusiawi tanpa perantara, di mana warga kota dari berbagai latar sosial dapat saling berjumpa secara alami untuk menghadirkan pengalaman kota yang hangat dan egaliter. Di sisi lain, ada visi ruang publik yang steril, estetis, tertib, dan terkontrol, di mana spontanitas dipandang sebagai gangguan terhadap fungsi dan citra kota yang modern dan efisien. Trotoar tanpa pedagang dianggap kemajuan, taman tanpa aktivitas ekonomi dianggap keberhasilan, dan kota tanpa hiruk-pikuk dianggap tertib. Logika inilah yang sering mendasari kebijakan relokasi PKL, yaitu menyingkirkan yang dianggap “tidak sesuai” demi menjaga citra keteraturan.

Ruang publik yang inklusif menolak logika pemisahan semacam ini. Inklusivitas kota tidak diukur dari keindahan visualnya semata, tetapi dari sejauh mana kota memberi ruang bagi yang lemah dan termarjinalkan untuk tetap hadir dan berpartisipasi. Ia tidak menuntut keseragaman, melainkan kemampuan untuk menata keberagaman. Ketika visi keteraturan mendominasi, ruang publik berubah menjadi ruang eksklusif yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang sesuai dengan standar tertentu. Keteraturan memang penting, tetapi tidak semestinya menghapus keberagaman bentuk kehidupan kota. Justru keberagaman aktivitas itulah yang menciptakan inklusivitas sosial dan rasa memiliki terhadap kota. Oleh karena itu, kehadiran PKL semestinya tidak dianggap sebagai ancaman bagi keteraturan, melainkan sebagain bagian dari publik yang memiliki hak terhadap ruang public dan sebagai elemen vital dari kehidupan publik kota.

Pengelolaan PKL berorientasi pada Ruang Publik yang Inklusif

Memandang PKL sebagai bagian dari publik yang sah menuntut perubahan cara pandang dan paradigma yang radikal dalam kebijakan perkotaan. Alih-alih menyingkirkan mereka dari pusat kota, kebijakan kota semestinya berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung bagi kegiatan ekonomi informal ini, seperti menyediakan area yang layak, fasilitas dasar (air, sanitasi, tempat sampah), serta desain ruang yang memungkinkan interaksi tanpa menghalangi mobilitas warga lainnya. Dengan demikian, penataan tidak berarti penghilangan, melainkan pengelolaan yang mempertemukan berbagai kepentingan secara adil.

Banyak kota di dunia telah belajar bahwa menyingkirkan sektor informal tidak pernah menyelesaikan persoalan, justru menciptakan ruang-ruang eksklusi baru. Relokasi PKL yang digadang-gadang sebagai solusi penataan sering kali tidak efektif dan justru melahirkan masalah baru. Machinga Complex di Dar es Salaam, Tanzania, misalnya, yang dibangun dengan dana besar untuk menampung ribuan pedagang jalanan di Kota Dar es Salaam, pada akhirnya harus terbengkalai karena sepi pengunjung akibat jauh dari arus lalu lintas manusia. Para pedagang pun akhirnya kembali ke jalan, ke tempat di mana mereka merasakan denyut kehidupan warga yang sebenarnya.

Situasi serupa kerap terjadi di Indonesia. Relokasi PKL ke gedung-gedung atau pusat kuliner khusus yang seringkali terisolasi membuat mereka kehilangan pelanggan dan penghidupan. Ketika PKL dipindahkan dari lokasi strategis, bukan hanya mereka yang kehilangan nafkah, tetapi kota juga kehilangan vitalitas dan interaksi yang membuatnya hidup. Jaring pengaman sosial yang sudah terbangun di antara para pedagang pun ikut tercerabut. Ruang kota yang terlalu tertib justru terasa dingin dan kehilangan rohnya. Pada akhirnya, kebijakan relokasi dan penggusuran menjadi lose lose solution.

Oleh karena itu, sudah saatnya kebijakan kota menempatkan ruang publik sebagai pusat pengelolaan sektor informal, bukan sebagai lokasi yang harus dibersihkan dari mereka. Pemerintah kota dapat mengubah natural markets (lokasi yang secara alami tumbuh sebagai pusat aktivitas ekonomi informal) menjadi ruang publik yang lebih tertata tanpa mematikan dinamika sosialnya. Alih-alih membangun pusat-pusat PKL yang tertutup, kota bisa memperbanyak ruang terbuka publik dengan kantong-kantong PKL yang terintegrasi, seperti di taman, di sepanjang trotoar, atau di area publik yang ramai dikunjungi warga. Dengan menjadikan ruang publik sebagai arena kolaborasi antara pemerintah, warga, dan pelaku ekonomi informal, kota dapat bergerak menuju bentuk tata kelola yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Pemerintah kota pun perlu menggeser peran dari “penertib ruang” menjadi “pengelola keberagaman ruang”. Desain dan kebijakan harus diarahkan untuk memungkinkan berbagai aktivitas hidup berdampingan, antara ekonomi informal dan rekreasi, antara pergerakan pejalan kaki dan aktivitas sosial, antara keindahan dan fungsi kehidupan. Negosiasi di antara kepentinganpengguna ruang yang berbeda perlu difasilitasi. Ketika ada desain ruang publik yang baik, manajemen yang adil, dan komunikasi yang terbuka, PKL tidak lagi menjadi sumber masalah, melainkan dapat menjadi bagian dari wajah kota yang ramah, dan hangat, dengan rasa keterhubungan sosial yang tidak bisa diciptakan oleh ruang yang sekadar indah.

Oleh: Jimly Al Faraby, Ph.D. (Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UGM)

Jalan dan Peranannya sebagai Ruang Publik Kota

Ada hal yang menggelitik perhatian saya ketika mencermati pemberitaan akhir-akhir ini terkait dengan penataan kawasan Tanah Abang oleh Pemerintah DKI Jakarta. Sebagaimana yang diberitakan, Pemerintah DKI Jakarta telah membuat kebijakan untuk menutup sebuah ruas jalan yang kemudian “dialihfungsikan” sebagai tempat berdagang PKL. Saya tidak ingin membahas dari sudut pandang hukum, apalagi politis, terkait kebijakan ini. Namun saya hanya ingin memberikan suatu perspektif yang lain tentang bagaimana kita bisa melihat jalan dan peran jalan sebagai sebuah ruang publik kota, karena sebagaimana yang dikatakan oleh Spiro Kostof, seorang pakar sejarah arsitektur, bahwa “The only legitimacy of the street is as public space” (Kostof, 1992, p. 194), dan oleh Jane Jacobs (1961, p. 29) bahwa “Streets and their sidewalks, the main public places of a city, are its most vital organs”.

Di dalam Bahasa Inggris, kata ‘”jalan” dapat diekspresikan oleh sejumlah istilah yang masing-masing memiliki konotasi yang berbeda. Mungkin yang paling umum digunakan adalah kata streets dan roads. Ada beberapa kata lain yang juga digunakan untuk menunjukkan makna jalan secara lebih khusus, seperti avenue, boulevardlane, drive, terrace, alleyway, dll (ada video dengan ilustrasi menarik yang menjelaskan perbedaan penggunaan mengenai kata-kata tersebut di sini).  Di dalam kajian perencanaan kota, penggunaan kata streets dan roads akan memberikan nuansa yang berbeda. Kata streets memberikan makna sebuah ruang publik linear yang tidak dapat dipisahkan dari konteks ekonomi, sosial, kultural, dan politisnya (memilki makna sebagai place). Hal ini tampak misalnya dalam penggunaan istilah livable streets, prosperous streets, shared streets, complete streets, dll. Sedangkan roads biasanya bermakna lebih umum dengan penekanan pada fungsinya sebagai jalur penghubung dan transportasi.

Namun demikian, di dalam Bahasa Indonesia, baik streets maupun roads memiliki terjemahan yang sama, yaitu ‘jalan’.  Namun tampaknya, kata ‘jalan’ lebih cenderung digunakan untuk menggambarkan makna roads yang lebih menekankan pada fungsinya sebagai jalur pergerakan (terutama kendaraan). Hal ini tampak misalnya di dalam definisi jalan yang tertuang dalam UU No. 38 th 2004, yaitu “Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, ……“. Maka tidak mengherankan ketika misalnya pihak Kepolisian kemudian menggunakan UU ini (sebagaimana tertulis secara online di The Jakarta Post pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018, pada artikel yang berjudul “Police object to Jakarta administration closing road for street vendors“, lihat di sini) sebagai dasar berargumentasi untuk menyatakan pengalihan fungsi jalan sebagai ruang ekonomi adalah hal yang tidak tepat karena dianggap mengganggu fungsi jalan sebagai jalur pergerakan kendaraan. Namun demikian, dari sisi perencanaan kota, cara pandang tentang fungsi jalan seperti ini berisiko mengecilkan peranan jalan sebagai sebuah ruang publik yang vital bagi kehidupan masyarakat kota, yang mengemban fungsi lebih dari sekedar jalur pergerakan, dan berisiko memarjinalkan sebagian kelompok pengguna jalan.

Bila kita melihat sejarah perkembangan kota-kota di dunia, kita akan temui bagaimana jalan telah mengemban beragam fungsi ruang publik yang luar biasa pentingnya. Di samping fungsinya sebagai jalur pergerakan, jalan telah menjadi ruang ekonomi, sosial, kultural, dan politis. Di kota-kota Eropa di zaman peradaban Romawi dan Yunani, dan kota-kota abad pertengahan, jalanan merupakan ruang publik yang hidup, tempat bersosialisasi masyarakat kota yang penuh dengan kegiatan sosial dan ekonomi. Jalanan di kota-kota di zaman perdaban Islam juga digunakan sebagai ruang ekonomi dalam bentuk bazaar (shouq), tempat bersosialisasi masyarakat, serta tempat untuk kegiatan keagamaan. Jalanan di Kota Tamil Nadu, India, memiliki pola yang terkait dengan prosesi ritual yang dijalankan di sana. Secara politis, jalan juga sering menjadi wadah aktivitas politik, dan dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalankan kekuasaan (to exercise power), sebagaimana yang dilakukan oleh Haussmann melalui sejumlah boulevard yang dibangunnya ketika merekonstruksi Kota Paris, demi melanggengkan dominasi kaum bourjuis terhadap ruang publik (Harvey, 2006; 2012).

Fungsi jalan sebagai ruang publik yang mewadahi berbagai macam kegiatan mulai tergerus ketika moda transportasi baru bernama mobil diperkenalkan. Sekitar tahun 1930an, jalanan kota-kota di Eropa dan Amerika yang tadinya digunakan sebagai wadah interaksi sosial, ekonomi, dan politik masyarakat, mulai didominasi oleh pergerakan kendaraan bermotor. Hal ini kemudian diperparah dengan kemunculan gerakan perencanaan kota modern, yang didukung salah satunya oleh pemikiran Le Corbusier, seorang arsitek berkebangsaan Perancis, yang menginginkan agar jalan menjadi ‘traffic machine’, dan seharusnya didesain untuk mewadahi lalu lintas cepat kendaraan bermotor. Ia mengatakan “Our streets no longer work. Streets are an obsolete notion. There ought not to be such a thing as streets; we have to create something that will replace them“ (dalam Kostof, 1992, p. 235) , dan ia menginginkan untuk memisahkan pedestrian dari jalanan perkotaan, dengan mengatakan “No pedestrian will ever again meet a high-speed vehicle” (dalam Moughtin, 2003, p. 129). Ide perencanaan kota ini kemudian berkembang dan menyebar ke berbagai kota di dunia, yang semakin mengokohkan dominasi kendaraan bermotor di jalanan perkotaan. Tidak mengherankan jika kemudian perencanaan jalanan di perkotaan kemudian diarahkan untuk mempermudah dan mempercepat lalu lintas kendaraan bermotor, misalnya melalui pembangunan highways, pelebaran jalan, dll, yang ironisnya justru membuat pedestrian terpinggirkan karena ruang gerak dan ruang aktivitasnya dipersempit.

Dominasi kendaraan bermotor dan pemberian prioritas bagi kendaraan bermotor di dalam perencanaan kota ternyata membawa dampak negatif. Terus tertekannya ruang interaksi masyarakat yang diambil alih oleh kendaraan bermotor menyebabkan kehidupan sosial masyarakat kota semakin terkikis. Berbagai kritik dan protes terkait ide perencanaan pun dilancarkan untuk merespon isu tersebut. Di antara kasus yang cukup terkenal, misalnya adalah perseteruan sengit antara Jane Jacobs dan Robert Moses di Amerika.

Seiring berjalannya waktu, gerakan untuk mengklaim kembali jalan sebagai ruang publik pun terus bermunculan, bahkan hingga saat ini, Banyak kota, terutama di Eropa, saat ini telah menjalankan program dan kebijakan untuk mentransformasi jalan-jalan di pusat kota mereka sebagai ruang publik dan membatasi penggunaan kendaraan pribadi, yang menunjukkan adanya trend pergeseran ide perencanaan perkotaan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang inklusif, yang lebih dari sekedar sebagai jalur pergerakan. Berbagai studi pun telah membuktikan dampak positif baik dari sisi sosial maupun ekonomi dari kebijakan-kebijakan tersebut. Berbagai diskusi dan perdebatan untuk mengembalikan jalan sebagai ruang publik pun terus bergulir, dari yang sekedar bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang nyaman, aktif, dan atraktif, menuju kepada pencapaian keadilan sosial bagi semua kalangan masyarakat kota (lihat Zavestoski & Agyeman, 2015).

Oleh karena itu, tuntutan untuk mengembalikan fungsi jalan yang dimaksudkan untuk membatasi fungsi jalan hanya sebagai jalur pergerakan tampaknya kurang tepat, karena secara historis, sebelum munculnya kendaraan bermotor jalan telah lebih dulu digunakan untuk mewadahi berbagai macam aktivitas, selain sebagai jalur pergerakan. Selain itu, muncunya trend saat ini untuk mengklaim kembali jalan sebagai ruang publik kota juga menunjukkan bahwa sesungguhnya interpretasi akan  fungsi jalan hanya merupakan sebuah konstruksi sosial, yang tentunya dapat diubah seiring dengan perkembangan kebutuhan kota. Tugas dan sekaligus tantangan bagi perencana kota, terutama di negara berkembang, adalah untuk menyeimbangkan berbagai macam kepentingan publik yang ada, untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang publik yang inklusif, yang dapat mewadahi beragam aktivitas dan beragam macam pengguna, termasuk mereka yang selama ini terpinggirkan dari ruang kota, (meskipun secara teori tidak akan pernah ada ruang publik yang 100% inklusif).

Referensi:

  1. Harvey, D. (2006). The Political Economy of Public Space, in Low, S., & Smith, N. (Eds.). (2006). The politics of public space. New York: Routledge.
  2. Harvey, D. (2012). Rebel cities: from the right to the city to the urban revolution. London: Verso Books.
  3. Jacobs, J. (1961). The Death and Life of Great American Cities. New York: Vintage Books.
  4. Kostof, S. (1992). The City Assembled: The Elements of Urban Form through History.  London: Thames and Hudson.
  5. Moughtin, C. (2003). Urban design: street and square. Third Edition. Oxford: Architectural Press.
  6. Zavestoski, S. & Agyeman, J. (2015). Incomplete Streets: Processes, practices, and possibilities. London: Routledge.

 

 

 

 

 

Halo dunia!

Welcome to Website Staff Universitas Gadjah Mada. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!

Powered by WordPress & Theme by Anders Norén